Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh,
mengingatkan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan sejak 17 Oktober 2014.
Pemerintah saat itu memberikan jeda waktu penyiapan infrastruktur selama lima tahun hingga 2019, kemudian memberikan relaksasi hingga 17 Oktober 2024, dan kini diperpanjang secara terbatas hingga 18 Oktober 2026.
“Rentang waktu penyiapan selama 12 tahun ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi seluruh pemangku kepentingan untuk patuh,” kata dia, Kamis, 3 September 2026.
Oleh karena itu, Prof Ni’am menilai penundaan pemenuhan jaminan produk halal bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengabaian dan pelanggaran terhadap hak publik yang seharusnya dilindungi oleh negara.
"Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat, itu ya pelanggaran. Yang segera harus dipenuhi,” tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyayangkan kenyataan bahwa di lapangan masih ada upaya-upaya untuk mengulur waktu kewajiban sertifikasi halal.
Padahal, jaminan produk halal adalah hak konstitusional konsumen Muslim di Indonesia untuk mendapatkan kepastian atas apa yang mereka konsumsi dan gunakan sehari-hari.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengkritik keras sikap ketidakseriusan dalam pelayanan publik ini dan mempertanyakan dorongan di balik penundaan aturan tersebut.
Dia menyebut pada saat 2024 sudah ada komitmen, tidak ada relaksasi, bahkan mendorong jangan sampai ada penundaan lagi. Tetapi faktanya kemudian ditunda.
“Jadi saya kira ini sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu," tandas Prof Ni’am.
BERITA TERKAIT: