Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Ilham Saputra, saat ditemui usai acara penandatanganan MoU dengan PT Pos Indonesia di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).
"Sampai saat ini KPU sebagai penyelenggara bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini penyelenggaraan KPU dalam UU dan konstitusi adalah lima tahun sekali," ujar Ilham.
Oleh karenanya, Ilham memastikan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu tetap memakai acuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pelaksanaan Pemilu.
Salah satu target jangka pendek yang kini tengah dikejar KPU, diungkap Ilham, adalah mendapat pengesahan dari DPR RI dan pemerintah terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pemilu Serentak 2024.
"Jika memungkinkan harus segera dibahas antara (KPU), DPR, dan pemerintah. Terutama pembahasan mengenai tahapan, jadwal, dan program. Dan agar pembahasan anggaran bisa lebih cepat dibahas," harapnya.
Maka dari itu, Ilham menegaskan bahwa KPU tidak memedulikan isu penundaan pemilu, dan tidak takut ditegur oleh pemerintah.
"KPU kan penyelenggara pemilu, bukan politisi," demikian Ilham menegaskan.
BERITA TERKAIT: