Komisi I DPR: Sikap Indonesia Sesuai Prinsip Hukum Internasional, Bukan Mengekor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 04 Maret 2022, 10:23 WIB
Komisi I DPR: Sikap Indonesia Sesuai Prinsip Hukum Internasional, Bukan Mengekor
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Irine Yusiana Roba Putri/Net
rmol news logo Langkah Indonesia bersama 140 negara lain yang menyatakan setuju dengan resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk meminta Rusia menghentikan serangan ke Ukraina, dinilai sudah tepat.

Voting ini digelar saat Sidang Majelis Umum PBB Sesi Khusus Darurat di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Kamis waktu setempat (2/3).

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Irine Yusiana Roba Putri, menilai posisi Indonesia itu adalah wujud dukungan terhadap prinsip hukum internasional dan Piagam PBB, terutama penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah.

“Sikap Indonesia tersebut sudah sesuai dengan prinsip hukum internasional dan kepentingan kemanusiaan, bukan soal memihak atau ‘mengekor’ negara lain,” kata Irine dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/3).

Dalam voting itu, hanya lima negara yang menentangnya, yaitu Rusia, Belarus, Suriah, Korea Utara, dan Eritrea. Sementara 35 negara memilih abstain, tetapi jumlahnya tidak mempengaruhi suara dua pertiga dari mayoritas yang diperlukan untuk meloloskan sebuah resolusi.

Irine mengatakan, invasi militer Rusia di Ukraina telah mengorbankan dan terus mengancam nyawa warga sipil, serta mempertaruhkan perdamaian regional dan global.

“Sikap Indonesia dan 140 negara lainnya dilatari oleh kepentingan yang lebih besar tersebut, bukan sekadar sikap politik luar negeri terhadap konflik negara lain. Ada pertimbangan kedaulatan wilayah dan kemanusiaan di sana,” demikian Irine. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA