Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki mengatakan bahwa ide perpanjangan masa jabatan presiden merupakan sikap yang ahistoris.
Dikatakan Yuniar, jika menilik fakta sejarah, hasil kesepakatan Reformasi pada tahun 1998 menghendaki adanya penyempurnaan ketatanegaraan yang diikuti dengan demokratisasi.
Kata Yuniar, paling tegas adalah tidak boleh ada lagi pasal multitafsir, dan Presiden harus dibatasi kekuasannya, salah satunya adalah dengan membatasi masa jabatan presiden.
PSHK UII, dikatakan Yuniar memiliki pandangan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang inkonstitusional.
Yuniar mengutip Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Dengan aturan ini, tidak akan ada lagi presiden yang memegang kekuasaan sangat lama karena maksimal hanya 2 periode (10 Tahun)," demikian kata Yuniar, Senin (28/2).
Selain itu, Yuniar mengatakan, ide perpanjangan masa jabatan presiden mengingkari semangat pembatasan kekuasaan (prinsip konstitusionalisme). Konstitusionalisme menghendaki bahwa kekuasaan itu harus diatur dan dibatasi.
Menurut Yuniar, diaturnya periodisasi masa jabatan ini untuk menjamin sirkulasi pergantian pemimpin dan melanjutkan agenda demokratisasi yang sudah lama dirintis.
Dalam catatan PSHK UII, dijelaskan Yuniar, jika masa jabatan Presiden menjadi 3 periode direalisasikan, maka ke depan, UUD NRI 1945 tidak akan digunakan lagi untuk mengatur-membatasi kekuasaan tetapi justru untuk melanggengkan kekuasaan.
"Dengan demikian praktik-praktik abuse of power akan terjadi tanpa tahu kapan akan berakhir," terang Yuniar.
PSHK FH UII menyarankan, siapapun penyelenggara negara harus patuh dan taat pada amanat konstitusi.
Ia juga meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak ide penundaan Pemilu, sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan sesuai perintah UU Pemilu.
Ketimbang menyamaikan usulan yang inkonstitusional, PSHK UII menyarakan para Ketua Umum Partai Politik, lebih fokus melakukan kaderisasi.
"Sehingga dapat menghasilkan calon-calon yang berkualitas untuk diusung menjadi Presiden pada tahun 2024," pungkas Yuniar yang mewakili PSHK UII.
BERITA TERKAIT: