Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, dalam acara diskusi virtual Ombudsman bertajuk "Menjamin Ketersediaan Minyak," Selasa (8/2).
Menurut Oke, ketersediaan minyak goreng sebetulnya banyak namun harganya sangat tinggi lantaran minyak nabati yang langka. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya krisis energi.
“Ada penurunan produksi, biaya logistik yang tinggi, krisis energi berdampak pada tingginya harga (minyak goreng). Termasuk juga CPO karena selama ini harga minyak goreng tergantung CPO,†jelas Oke.
Dituturkan Oke, CPO yang digunakan para pengusaha minyak goreng terikat dengan harga internasional. Di sisi lain pemerintah melakukan subsidi minyak goreng dengan menerapkan
domestik market obligation (DMO) dan
domestik price obligation (DPO) untuk minyak goreng dan hal ini menimbulkan masalah di kalangan entitas pengusaha minyak goreng.
“Mungkin lebih menarik ekspor (bagi pengusaha). Kemudian dengan kebijakan terakhir pemerintah pastikan harga minyak goreng diputuskan sesuai CPO internasional,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: