Termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan mulai berlaku hari ini hingga 14 Februari 2022.
Baik restoran, kafe, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Tak hanya waktu, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 60 persen dari kapasitas maksimal. Masyarakat diperbolehkan makan di tempat maksimal 1 jam.
Namun demikian, bagi restoran atau kafe yang buka di malam hari, diperbolehkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: