PPKM Level 3 di Wilayah Aglomerasi Jawa-Bali, Rumah Makan Diperbolehkan Buka Hanya Sampai Jam 9 Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 07 Februari 2022, 18:37 WIB
PPKM Level 3 di Wilayah Aglomerasi Jawa-Bali, Rumah Makan Diperbolehkan Buka Hanya Sampai Jam 9 Malam
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
Kecil Besar
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan ditetapkan di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali akan membatasi jam buka rumah makan.
HUT RMOL news

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatasan waktu buka rumah makan akan tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang akan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian pada hari ini.

Kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini, pembatasan itu dilakukan untuk mencegah sebaran Covid-19 akibat masuknya varian Omicron ke Indonesia.

"Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21.00," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo yang berlangsung pada Senin siang (7/2).

Tidak hanya membatasi waktu buka, Luhut memaparkan bahwa pemerintah juga meminta agar kapasitas pengunjung rumah makan juga dibatasi.

"Kapasitas maksimal 60 persen, restoran maksimal 60 persen pengunjung," demikian Luhut menambahkan.

Terkait rincian Inmendagri terbaru tentang PPKM di Jawa dan Bali, Kemendagri rencannya akan merilis dokumennya paling lambat besok pagi, Selasa (8/2). rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA