Hal tersebut ditekankan Ketua DPR RI, Puan Maharani berkenaan dengan kerja pemerintah yang sedang menyusun setidaknya 10 regulasi turunan UU IKN.
“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,†ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/2).
Menurutnya, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan Ibukota Negara sangat penting. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.
“Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah,†tegasnya.
Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres) dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.
Puan berharap agar penyusunan regulasi turunan UU IKN dapat sesuai target. Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama 2 bulan sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari lalu.
“DPR akan terus mengawal proses ini,†demikian Puan.
BERITA TERKAIT: