Ditunda, Komisi II DPR Lakukan Fit Anda Proper Test Calon KPU Bawaslu 14 Februari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 03 Februari 2022, 02:14 WIB
Ditunda, Komisi II DPR Lakukan <i>Fit Anda Proper Test</i> Calon KPU Bawaslu 14 Februari
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang/Net
rmol news logo Kembali ditunda, Komisi II DPR RI merencanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 dilaksanakan pada 14-17 Februari 2022.

"Jadwal sementara (fit and proper test) akan dilakukan mulai tanggal 14-17 Februari 2024," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Rabu (2/2).

Junimart mengatakan, saat ini Komisi II DPR akan membahas terkait teknis pelaksanaan fit and proper test nanti.

"Pembahasan teknis internal dilakukan hari Senin tanggal 7 Februari 2022," katanya.

Sebelumnya Komisi II DPR mengatakan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon KPU Bawaslu pada 79 Februari.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu, telah mengirimkan 14 calon komisoner KPU dan 10 nama anggota Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo.

Adapun keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne.

Kemudian, Mochammad Afifuddin, Muchamad, Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA