Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan, IKN telah memiliki regulasi UU. Oleh karenanya, pihaknya akan turut mengambil peran dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam rencana pembangunan IKN.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri usai melakukan koordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).
Firli mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan IKN, KPK mengambil peran sebagaimana amanat UU 19/2019, yaitu melakukan tindakan-tindakan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Jadi kami melakukan tindakan-tindakan pencegahan," ujar Firli Bahuri.
Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga melakukan koordinasi dengan instansi berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pemberian pelayanan publik.
"Yang ketiga, KPK mengambil peran melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara," kata Firli.
Ketiga hal tersebut, kata Firli, dilakukan seiring dengan amanat Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Terkait dengan itu, maka rencana pembangunan IKN juga harus segaris dengan UU 19/2019 dan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: