Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Menjamin Hak Kadet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 25 Agustus 2026, 12:17 WIB
Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Menjamin Hak Kadet
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Polemik penggunaan hijab bagi calon Kadet Universitas Pertahanan (Unhan) dinilai tidak perlu berlarut. Pasalnya, aturan internal kampus disebut tidak melarang penggunaan hijab sehingga yang diperlukan kini adalah konsistensi dalam penerapannya di lapangan.
HUT RMOL news

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan tidak memuat larangan mengenakan hijab.

"Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurutnya, perkembangan model hijab saat ini memungkinkan penggunaannya tetap aman, termasuk saat menjalani latihan dasar militer. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaksanaan aturan di lapangan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

"Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Sukamta menambahkan, Peraturan Rektor Unhan justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet juga diarahkan untuk taat menjalankan ajaran agama masing-masing dalam kehidupan kedinasan maupun sehari-hari.

Karena itu, ia berharap polemik tersebut segera diakhiri dengan komitmen Unhan memastikan aturan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, para kadet dapat menjalankan ajaran agamanya tanpa mengabaikan ketentuan kedinasan.

"Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," tutupnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA