Kendati, perjanjian Penyesuaian FIR telah ditandangani oleh Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022 dan ditegaskan lagi dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengaku masih kesulitan mencari kebenaran dari klaim tersebut.
“Klaim ini tentu sulit diketahui kebenarannya sebelum secara cermat Perjanjian Penyesuaian FIR dipelajari. Saat ini perjanjian tersebut belum dapat diakses oleh publik,†ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/1).
Menurutnya, publik akan resmi mendapat akses untuk mencermati isi perjanjian itu jika sudah akan disahkan oleh DPR.
“Sementara jika merujuk pada siaran pers Kemenko Maritim dan Investasi, serta berbagai pemberitaan di Singapura, sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia,†tegasnya.
Hikmahanto Juwana lantas mengurai sejumlah alasan yang memperkuat argumennya tersebut.
Pertama, siaran pers dari Kemenko Marves menyebutkan bahwa di ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura.
“Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan,†sambungnya.
Sementara alasan kedua, media Singapura seperti
channelnewsasia menyebut bahwa pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun. Repotnya, jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara.
“Ini berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR diatas Kepulauan Riau,†kata Hikmahanto
“Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian,†sambungnya.
Pada dasarnya, konsep FIR memang untuk keselamatan penerbangan. Namun fakta lain yang tidak terbantahkan adalah Bandara Changi bisa mencetak keuntungan besar jika FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura.
Dia mengingatkan bahwa FIR suatu negara bisa saja dikelola oleh negara lain. Tapi, hal itu juga menandakan ketidakmampuan negara tersebut dalam pengelolaan FIR.
“Bagi Indonesia muncul sejumlah pertanyaan atas Perjanjian Penyesuaian FIR, antara lain, apakah hingga saat ini Indonesia belum dapat mengelola FIR di atas Kepulauan Riau?†tanyanya.
Terakhir, dia bertanya-tanya tengang kehormatan (dignity) Indonesia sebagai negara besar, jika tidak mampu mengelola FIR di atas wilayah kedaulatannya dan menjamin keselamatan penerbangan berbagai pesawat udara.
“Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR di atas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno-Hatta?†tanyanya lagi.
“Berbagai pertanyaan ini yang mungkin akan ditanyakan oleh Komisi I DPR saat Perjanjian Penyesuaian FIR dibahas untuk pengesahan,†tutup Hikmahanto.
BERITA TERKAIT: