Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wisata ke Bintan dan Batam Dibuka Khusus dari Singapura, Begini Aturan Terbaru Satgas Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 25 Januari 2022, 16:51 WIB
Wisata ke Bintan dan Batam Dibuka Khusus dari Singapura, Begini Aturan Terbaru Satgas Covid-19
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri/Net
rmol news logo Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus tujuan wisata dibuka oleh pemerintah melalui jalur khusus, yakni dari Singapura menuju Bintan dan Batam.

Dengan dibukanya akses masuk orang dari Singapura ke Bintan dan Batam tersebut, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru.

SE yang diberi nomor 3/2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19 tersebut ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Januari 2022.

Di dalam SE tersebut disebutkan, dua pintu masuk yang dibuka untuk PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang datang ke Bintan dengan mekanisme travel bubble.

Pintu masuk pertama yang dimaksud yakni Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk PPLN yang memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.

Kemudian pintu masuk kedua yaitu Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk PPLN yang memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Tak hanya itu, mereka yang masuk dari dua pintu yang dibuka tersebut harus menaati sejumlah protokol. Di mana yang pertama wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dilakukan 14 hari sebelum kedatangan, baik dalam bentuk fisik maupun digital dengan berbahasa Inggris, dan juga sudah terverifikasi di website Kemenkes atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selain itu, PPLN dari Singapura ke Bintan dan Batam juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Aturan lainnya yang mesti ditaati yakni menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ditambah menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.

Khusus untuk WNA, Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan PPLN menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertangguhan minimal 30.000 dolar Singapura yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis ke rumah sakit rujukan.

Ketika tiba di dua titik kedatangan yang ditentukan tersebut, PPLN wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR. Serta, pada saat beraktivitas di Bintan dan Batam, Satgas Penanganan Covid-19 juga mewajibkan PPLN untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Jika dalam pemeriksaan RT-PCR di pintu kedatangan PPLN mendapat hasil negatif, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan, tapi setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, pengambilan bagasi dan disinfeksi bagasi.

Adapun jika PPLN yang setelah dilakukan tes RT-PCR di pintu kedatangan ternyata hasilnya positif, maka ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan Covid-19 dengan mengirimnya ke tempat isolasi yang ditentukan.

Untuk tempat isolasi, pemerintah membagi ke dalam beberapa kategori, yang di antaranya sebagai berikut:

1. Bagi yang bergejala ringan dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri untuk WNA, dan untuk WNI ditanggung pemerintah.

2. Bagi PPLN yang positif dengan gejala sedang atau berat, maka dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi yang terpisah dari kawasan travel bubbleumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri untuk WNA, dan untuk WNI ditanggung pemerintah.

Terkait dengan yang dimaksud mekanisme travel bubble, PPLN harus mengikuti ketentuan yang di antaranya hanya melakukan interaksi dengan wisatawan atau pihak yang berada dalam satu kawasan.

Kemudian, hanya diperbolehkan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan; melaporkan kepada petugas apabila mengalami gejala Covid-19; serta mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA