"Jadi upaya laporan itu (Joman) bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan (Ubedilah Badrun di KPK)," kata analis politik dan aktivis 98, Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1).
Ia menyayangkan laporan Ketua Relawan Joman, Immanuel Ebenezer yang menuding Ubedilah dengan pencemaran nama baik.
Seharusnya, kata dia, laporan Ubedilah lebih dahulu dibuktikan hingga pengadilan. Jika tidak terbukti di pengadilan, barulah laporan dilayangkan.
"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu dan laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: