Di forum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), KPK menyuarakan penguatan kemitraan dengan organisasi internasional, individu, dan kelompok di luar sektor publik untuk mendorong pendekatan multistakeholder dalam mencegah dan memerangi korupsi.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi di acara Side Event bertemakan "Multi-stakeholder Collaboration in Anti-Corruption: A Perspective from G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG)â€.
Acara ini digelar di hari keempat penyelenggaraan sesi kesembilan Konferensi Negara Pihak pada Konvensi PBB Menentang Korupsi/Conference of the States Parties to the United Nations Convention against Corruption (CoSP) yang berlangsung secara hybrid di Sharm El Sheikh, Mesir, pada Kamis (16/12).
Side event ini diselenggarakan atas inisiatif KPK selaku focal point G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Indonesia sebagai bagian dari Road to the G20 Indonesian Presidency in 2022 Programmes. Indonesia menyelenggarakan side event ini berkolaborasi dengan Australia.
"Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menghambat persaingan pasar, merusak supremasi hukum dan mengikis kepercayaan warga negara terhadap institusi," ujar Dian dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu malam (18/12).
Indonesia, menekankan bahwa pemerintah tidak bisa memerangi korupsi sendiri. Indonesia selaku pemegang Presidensi G20 ACWG 2022 menyampaikan bahwa G20 kini memiliki 10 Engagement Groups selaku perwakilan dari kelompok pemangku kepentingan di luar pemerintah. Yaitu, Business20, Labour20, Civil20, Science20, Urban20, Youth20, Think20, Woman20, Parliament20 dan SAI20.
Kemitraan antara G20 ACWG dan Engagement Group telah dikembangkan dengan menyambut baik kontribusi mereka dalam proses penyusunan dokumen kesepakatan G20 dan mendukung upaya mereka dalam mendorong implementasi komitmen-komitmen G20 ACWG.
Indonesia juga menyoroti peran penting dan kontribusi Organisasi Internasional untuk G20 ACWG. Organisasi Internasional, seperti UNODC, OECD, FATF, IMF, Bank Dunia, yang telah memberikan panduan teknis untuk memastikan kualitas dokumen kesepakatan G20 dan koherensi dengan kerangka hukum multilateral yang ada.
Dian menambahkan, kerjasama merupakan elemen penting untuk menentukan program dan kebijakan akan menghasilkan hasil yang optimal.
"Tujuan bersama dalam antikorupsi tidak dapat dicapai tanpa upaya kolektif dari semua kelompok masyarakat," kata Dian.
Tahun depan, Indonesia dan Australia akan menjadi ketua bersama Kelompok Kerja Anti-Korupsi G20. Indonesia akan mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor publik dan swasta, dan memperkuat kerja sama internasional.
Konferensi UNCAC COSP ini dihadiri sekitar 2.700 peserta yang berasal dari negara pihak, negara peninjau, organisasi internasional dan regional, serta lembaga madani.
Pertemuan ini dilaksanakan setiap dua tahun sekali untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan praktik terbaik diantara negara-negara mengenai berbagai upaya anti korupsi, meliputi pencegahan, penegakkan hukum dan pemidanaan, kerja sama internasional, bantuan teknis, pemulihan aset dan reviu mekanisme UNCAC.
Indonesia berpartisipasi aktif selama penyelenggaraan pertemuan dengan beranggotakan wakil dari unsur Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Polri, KPK, KBRI/PTRI Wina dan KBRI Kairo.
BERITA TERKAIT: