Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direvisi Anies, UMP DKI yang Tadinya Nambah Rp 37 Ribu Sekarang Naik Rp 225 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 18 Desember 2021, 13:42 WIB
Direvisi Anies, UMP DKI yang Tadinya Nambah Rp 37 Ribu Sekarang Naik Rp 225 Ribu
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Ist
rmol news logo Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 direvisi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi Rp 4.641.854. Jumlah ini naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Revisi kenaikan ini juga lebih besar dari UMP DKI 2022 yang sebelumnya hanya naik Rp 37.749.

Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (18/12).

Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA