Masih Banyak Terima Catatan Ahli, Draf RUU Ibukota Negara Terkesan Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Desember 2021, 13:34 WIB
Masih Banyak Terima Catatan Ahli, Draf RUU Ibukota Negara Terkesan Dipaksakan
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama/Net
rmol news logo Usai dilakukan rapat guna mendapatkan masukan dan pendapat dari para pakar melalui Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU), Rancangan Undang Undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) mendapat banyak catatan serius.

Namun demikian, proses pembahasan RUU IKN ini tampaknya akan dipercepat. Ini terlihat dari jumlah ahli yang diundang, bisa mencapai 4 sampai 5 orang dalam sehari.

"Dari berbagai pandangan ahli yang sudah masuk, beberapa ahli memberikan catatan terjadinya disparitas antara Naskah Akademik (NA) dengan draf RUU IKN, sebab banyak hal yang disampaikan dalam NA namun tidak muncul dalam draf RUU IKN," kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/12).

Suryadi menuturkan, ada banyak hal yang dikritisi. Antara lain masih sedikitnya pengaturan yang berkaitan dengan lingkungan dan hanya ada satu pasal. Padahal pemindahan IKN pasti berdampak luas bagi lingkungan.

"Pengaturan ini penting karena kawasan Kalimantan setidaknya memiliki 37 spesies burung, 44 mamalia darat, dan lebih dari sepertiga dari perkiraan seluruh tumbuhan sebanyak 10 ribu sampai 15 ribu spesies hanya terdapat di pulau ini," tuturnya.

Oleh sebab itu, menurut Surya, diperlukan adanya rencana koridor satwa artifisial yang mempertimbangkan keanekaragaman hayati serta menjamin flora dan fauna secara berkelanjutan.
 
"Banyaknya kritikan ini membuktikan kualitas draf RUU yang kurang baik, sehingga pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, serta harus memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik dan para ahli untuk memberikan masukan pada draft RUU ini," paparnya.

"Oleh sebab itu FPKS berharap pembahasan RUU IKN ini dapat disiarkan langsung melalui media daring agar bisa diakses secara luas oleh publik," demikian Suryadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA