Hindari Cacat Hukum, Pengangkatan 57 Mantan Pegawai KPK Harus Sesuai UU ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 08 Desember 2021, 13:26 WIB
Hindari Cacat Hukum, Pengangkatan 57 Mantan Pegawai KPK Harus Sesuai UU ASN
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga/Net
rmol news logo Peraturan Polisi 15/2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sejalan dengan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Konsekuensinya, penerimaan ASN di Polri seharusnya berpedoman pada persyaratan yang diatur dalam UU 5/2014.

Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Rabu (8/12). 

"Masalahnya, apakah penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU 5/2015?" kata Jamiluddin.

"Kalau belum, sebaiknya penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri disesuaikan dengan UU tersebut. Hal itu dimaksudkan agar pengangkatan mereka menjadi ASN tidak cacat hukum," sambungan.

Sebab, kata Jamiluddin, akan menjadi tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata-mata untuk mengatasi kebuntuhan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Polri, tidak seharusnya mengangkat 57 eks pegawai KPK hanya untuk menyelamatkan wajah KPK.

"Pengangkatan 57 eks pegawai KPK seharusnya didasarkan kepada permasalahan kompetensi dan integritas mereka. Polri seyogyanya melakukan itu semata karena 57 eks pegawai KPK itu aset berharga yang dapat meningkatkan kinerja Polri dalam penanganan korupsi di tanah air," tuturnya.

Untuk itu, masih kata Jamiluddin, Polri harus merekrut mereka sesuai persyaratan yang diatur dalam UU 5/2014.

"Dengan begitu, Polri merekrut mereka bukan karena belas kasihan, tapi justru menghormati kompetensi dan integritas mereka dalam penanganan korupsi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA