Begitu yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, dalam diskusi series Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Politik Reuni 212" yang digelar
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (2/12).
Ujang menyatakan demikian untuk merespon pertanyaan terkait pihak kepolisian yang tidak memberi izin terhadap acara Reuni 212 di kawasan Jakarta dan daerah lainnya.
"Bangsa ini harus menjaga bersama-sama dalam konteks kesehatan juga, dan kelompok 212 juga punya kewajiban untuk menjaga bangsa ini juga," ujar Ujang.
Di tengah pandemi yang belum tuntas dan adanya varian baru Covid-19 bernama Omicron, Ujang menilai ada sengketa kepentingan antara pemerintah dan juga masa aksi 212.
"Jadi ada dua kepentingan. Di satu sisi ini momentum secara historis bagi kelompok 212, di satu sisi juga pemerintah mempertahankan bahwa ini adalah masa pandemi," tuturnya.
Akan tetapi kata Ujang, dalam konteks demokrasi negara atau pemerintah mesti membuka ruang untuk kelompok 212 mengungkapkan aspirasinya, berserikat dan berkumpul di mana pun di seluruh negeri ini.
"Saya rasa kerumunan-kerumunan itu tidak bagus. Tetapi memang negara harus adil. Jangan sampai misalkan kelompok-kelompok tertentu yang lain yang berkerumun tidak ditindak. Atau mohon maaf, pengajian-pengajian yang lain banyak di daerah yang berkerumun tidak ditindak. Ini juga mesti adil," ucapnya.
"Jadi jangan sampai diskriminatif juga negara terhadap kelompok-kelompok tertentu. Kecuali kepada organisasi yang terlarang atau yang dilarang oleh negara," pungkas Ujang.
BERITA TERKAIT: