Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Deretan Aktivitas Saat Nataru yang Diperketat Satgas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 November 2021, 17:38 WIB
Ini Deretan Aktivitas Saat Nataru yang Diperketat Satgas
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net
rmol news logo Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini diperketat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 soal Pencegahan dan Penanggulanan Covid-19 saat Natal tagun 2021 danTahun Baru 2022.

"Aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik," ujar Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran Youtube BNPB yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/11).

Wiku menyatakan, dalam SE terbaru Satgas nanti akan ada tujuh jenis kegiatan yang akan diperketat pemerintah.

Di antaranya pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, mudik, arak-arakan, cuti ASN, tempat wisata, kegiatan fasilitas publik, libur sekolah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA