Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendaftaran Sudah Dibuka, Pemerintah Gulirkan Bantuan untuk 6 Jenis UKM Pariwisata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 20 November 2021, 01:00 WIB
Pendaftaran Sudah Dibuka, Pemerintah Gulirkan Bantuan untuk 6 Jenis UKM Pariwisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno/
rmol news logo Program bantuan untuk pelaku usaha pariwisata resmi digulirkan pemerintah melalui program Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata (BPUP).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pendaftaran BPUP ini sudah resmi dibuka dan bisa diakses para pelaku usaha.

"Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021," kata Sandiaga dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Sabtu dini hari (20/11).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, program BPUP bagian dari keberpihakan pemerintah untuk terus memberikan stimulus kepada para pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Tujuan dari bantuan ini, disebutkan Sandiaga, adalah untuk terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam implementasinya, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, BPUP diberikan kepada para pelaku usaha yang bergerak di dalam enam jenis usaha. Di antaranya, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Para pelaku usaha ini, lanjut Sandiaga, diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

"Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu," demikian Sandiaga.

pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain sebagai berikut:

1. Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)

2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

3. NPWP atas nama badan usaha

3. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)

4. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000

6. Akte pendirian

7. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

8. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA