Pemerintah, harusnya transparan dan akuntabel dalam penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana putusan MK terutama Pasal 27 UU 2/2020.
"Dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima
judicial review atas UU tersebut, maka seharusnya pemerintah semakin transparan dan akuntabel," kata Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Sabtu (13/11).
KAMI juga menyesalkan pemerintah tidak bersungguh-sungguh melakukan pengusutan atas potensi kerugian negara dari perilaku korupsi maupun perilaku rente atas kebijakan-kebijakan penanganan pandemi.
"Dengan semangat demokrasi, pemerintah juga harus membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi," tegasnya.
Terkait putusan MK bahwa status pandemi Covid-19 harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua (2021), maka anggaran Covid-19 yang disusun berdasarkan UU Corona harus dengan persetujuan DPR.
BERITA TERKAIT: