KAMI: Putusan MK Soal UU Corona Harusnya Bikin Pemerintah Transparan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 13 November 2021, 12:33 WIB
KAMI: Putusan MK Soal UU Corona Harusnya Bikin Pemerintah Transparan
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2020 tentang Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 harusnya menjadikan pemerintah semakin sadar.

Pemerintah, harusnya transparan dan akuntabel dalam penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana putusan MK terutama Pasal 27 UU 2/2020.

"Dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review atas UU tersebut, maka seharusnya pemerintah semakin transparan dan akuntabel," kata Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Sabtu (13/11).

KAMI juga menyesalkan pemerintah tidak bersungguh-sungguh melakukan pengusutan atas potensi kerugian negara dari perilaku korupsi maupun perilaku rente atas kebijakan-kebijakan penanganan pandemi.

"Dengan semangat demokrasi, pemerintah juga harus membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi," tegasnya.

Terkait putusan MK bahwa status pandemi Covid-19 harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua (2021), maka anggaran Covid-19 yang disusun berdasarkan UU Corona harus dengan persetujuan DPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA