Menurut mereka, bocornya video rapat tertutup hingga ter-
blow up di media massa tidak seharusnya terjadi. Mengingat pembicaraan di dalamn rapat tersebut harusnya hanya untuk konsumsi internal para pejabat di Pemprov.
"Kami pikir itu melanggar etika dan adab dalam rapat yang sifatnya tertutup ya. Mestinya tidak perlu sampai diketahui publik secara luas melalui media," kata Ketua F-PKS DPRD Sumut, Jumadi, Jumat (5/11).
Jumadi menyebut ada dua sisi yang tersirat atas tersebarnya video saat Wagub Musa Rajekshah menyampaikan pernyataan untuk menilai kinerja para eselon II dan OPD mereka, selama tiga tahun Eramas memimpin Sumut.
Pertama, kata Jumadi, isi dalam video itu memang telah sepakat untuk di-
blow up ke media, setelah ada komunikasi antara gubernur dan wagub. Kedua, memang sengaja diambil oknum tertentu yang notabene bagian dari peserta rapat, lalu disebarlah video itu agar kemudian menjadi sebuah konsumsi publik.
"Tentu ini memalukan sekali jika makna tersirat kedua yang lebih dominan pada konteks penyebaran video tersebut. Apalagi tidak diketahui oleh Gubsu dan Wagubsu. Menurut kami ini adalah pelanggaran etika dan adab dalam rapat, serta harus ditindak. Terlebih rapatnya tertutup. Jika makna pertama yang kita duga, tentu kita pun mau bilang apa. Tentulah sudah ada komitmen sebelumnya antara kedua pimpinan daerah itu," paparnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Jumadi menambahkan, dalam konteks informasi rapat yang bersifat tertutup, semestinya ada filter bagian mana saja yang dapat dipublikasikan, dan mana yang tidak boleh.
Oleh karenanya mesti ada tindakan tegas dari Gubernur dan Wagub terhadap oknum atau peserta rapat yang dengan sengaja menyebarkan video dimaksud.
"Makanya perlu kita pertanyakan apakah memang seperti itu protokolernya. Sebab setahu kami, rapat tertutup tidak boleh dipublikasi keluar. Ada etika dan adab di situ. Banyak bagian internal apalagi ini skupnya pemerintahan, yang penting diklirkan serta tak perlu diketahui publik. Kalau memang melanggar etika, tentunya harus ditindak tegas," ujarnya.
Informasi yang diperoleh
Kantor Berita RMOSumut, aturan main dalam rapat rutin di jajaran OPD Pemprov Sumut ini tidak diperkenankan perekaman gambar berupa video oleh peserta rapat atau pihak manapun, yang ikut pada kegiatan itu. Bahkan wartawan ataupun media dilarang meliput ke area rapat. Wawancara baru dapat dilakukan, setelah rapat selesai. 
BERITA TERKAIT: