sebuah sistem administrasi perpajakan terpadu yang modern. Inovasi ini hadir untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) pribadi maupun badan dalam mengelola urusan perpajakan secara digital, mulai dari pelaporan hingga pembayaran.
Langkah ini merupakan bagian dari misi besar DJP untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih transparan dan akurat. Dengan meminimalisir proses manual, Coretax diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi serta memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi masyarakat.
Untuk mulai menggunakan platform ini, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui akun DJPOnline:
1. Kunjungi Situs Resmi: Buka laman [https://www.pajak.go.id/coretaxdjp](https://www.pajak.go.id/coretaxdjp)
2. Identitas Pengguna: Masukkan NIK atau NPWP yang telah terdaftar
3. Verifikasi Keamanan: Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu klik "Login".
4. Reset Kata Sandi: Anda akan diarahkan untuk memperbarui kata sandi. Pilih metode verifikasi melalui email atau nomor telepon
5. Aktivasi Tanda Tangan Elektronik: Ikuti tautan konfirmasi yang dikirimkan untuk membuat kata sandi baru serta passphrase khusus tanda tangan elektronik.
6. Selesai: Akun Anda siap digunakan untuk mengakses seluruh fitur Coretax
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP telah menyediakan berbagai panduan teknis dan layanan customer service untuk memastikan transisi menuju sistem baru ini berjalan lancar.
Penerapan Coretax bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan upaya memperkuat kepatuhan pajak nasional demi mendukung kelangsungan pembangunan negara yang lebih baik.
BERITA TERKAIT: