Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis mengatakan bahwa pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.
Tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, dan jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).
Nurchalis pun mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujarnya.
Untuk memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).
"Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," tandas Nurchalis.
Sementara bagi jemaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua.
Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jemaah untuk tetap dapat berangkat haji.
BERITA TERKAIT: