"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (3/11).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Suharto selaku PNS; Suherman selaku wiraswasta; Santiyono selaku Kepala Bappedda Pemkab Probolinggo; Hengki Cahjo Saputra selaku Kadis PUPR Pemkab Probolinggo; dan Sulung Kusmayadi Setyawan selaku Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemkab Probolinggo.
Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).
Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.
Tersangka lainnya dalam perkara jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.
Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
BERITA TERKAIT: