Hasil audit BPK menunjukkan Kemenkes melakukan pembayaran berlebih kepada 8.961 nakes yang nilainya mulai dari Rp 178.000 hingga Rp 50 juta.
Temuan BPK ini ikut disoroti Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Zubairi Djoerban.
Dia menanggapi klarifikasi Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, yang memilih tidak menarik kembali insentif lebih yang sudah masuk ke rekening ribuan nakes.
"Saya hargai Menteri Budi yang tidak menarik kelebihan insentif. Pun, jika nakes dan dokter mau kembalikan, ya sah-sah saja," ujar Zubairi dalam akun Twitternya, Selasa (2/11).
Menurut sosok yang kerap disapa Prof. Beri ini, permasalahan insentif nakes semestinya dilakukan perbaikan. Karena, fakta di lapangan mengharuskan upaya itu dilakukan Kemenkes.
"Di sisi lain, masih banyak dokter yang belum dapat insentif itu, bahkan selama setahun. Semoga ada perbaikan mekanisme sehingga insentif ini tepat sasaran," demikian saran Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini.
Dalam jumpa pers Senin kemarin (1/11), Ketua BPK Agung Firman Sampurna menerangkan, temuannya mengenai kelebihan bayar insentif nakes diduga karena adanya duplikasi nama penerima.
Dia menyebut Kemenkes melewatkan langkah pembersihan data
(data cleansing) ketika melakukan rotasi pembayaran intensif dari data berbasis pemerintah daerah menjadi berbasis aplikasi.
BERITA TERKAIT: