Menjelang lima tahun usia GERMAS, Kemenkes berinisiatif menjadikan GERMAS sebagai gerakan transformasi perubahan perilaku masyarakat yang berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes, Kartini Rustandi mengatakan, GERMAS adalah kebijakan lintas sektoral, antar kementerian dan simpul masyarakat, pihak swasta, lembaga pendidikan serta media massa (pentahelix) yang dalam implementasinya harus dilakukan secara kolaboratif.
"Jadi GERMAS bukan hanya program dan kegiatan kementerian atau dinas kesehatan saja. Tapi lintas sektor dan bidang," ujar Kartini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10).
Dikatakan, implementasi GERMAS dilandasi kebijakan yang jelas, yakni Instruksi Presiden (Inpres) 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Di dalam Inpres disebutkan kebijakan terpadu lintas sektor yang diamanatkan secara khusus kepada tiga menteri yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Menteri Dalam Negeri.
Peran ketiga kementerian tersebut, dijelaskan Kartika, yakni untuk mengkoordinir perencanaan, menyusun pedoman pelaksanaan, serta memfasilitasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan GERMAS.
Dia menyebutkan, realisasi amanat Inpres itu terwujud antara lain dengan terbitnya Peraturan Menteri PPN/Bappenas 11/2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan GERMAS, SE Menteri PAN-RB 51/2017 tentang Pelaksanaan GERMAS di Instansi Pemerintah.
Dan Surat Menteri Dalam Negeri 440/2796/SJ Kepada Bupati dan Walikota Perihal Dukungan Kemendagri terhadap Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat," imbuhnya.
Meski demikian, Kartini menyebut dalam implementasinya, GERMAS masih dihadang banyak tantangan. Misalnya saja dalam pelaksanaan SE Menteri PAN-RB 512017 tentang Pelaksanaan Germas di Instansi Pemerintah.
Kartika mengurai, dari 22 Kementerian/Lembaga yang disurvei Kemenko PMK pada bulan Agustus 2020, sebanyak 57 persen belum menerbitkan kebijakan pelaksanaan Germas. Lalu 71 persen belum memiliki fasilitas olahraga untuk karyawan dan 67 persen belum menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sementara Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Imran Agus Nurali menambahkan, selain kepada kementerian dan lembaga, Inpres juga mengamanatkan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk mengimplementaasikan GERMAS.
Menurutnya, peran dan dukungan Kepala Daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota sangat penting, karena implementasi GERMAS secara nyata berada di tengah masyarakat.
"Kepala daerah dapat menguatkan dan melanggengkan implementasi GERMAS melalui dukungan kebijakan di wilayahnya," tutur Imran.
Oleh karena pentingnya peran kepada daerah dalam penguatan implementasi GERMAS, Kemenkes bekerjasama dengan Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) dan SPEAK Indonesia menyelenggarakan Peluncuran Penguatan Advokasi Kebijakan dan Implementasi GERMAS di Daerah, Kamis (28/10).
Kata Imran, kegiatan tersebut mengundang Gubernur, 497 Bupati/Walikota yang terdiri dari wilayah kegiatan GERMAS 2021 dan anggota AKKOPSI. Selain itu juga diundang Kepala Bappeda dan OPD terkait, serta beberapa mitra pembangunan dan para pemangku kepentingan terkait GERMAS di pusat dan daerah.
Dikatakan Imran, kegiatan itu bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen dari para pemangku kepentingan yang beragam, khususnya pemerintah daerah prioritas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti media massa/sosial, perguruan tinggi dan mitra serta organisasi masyarakat untuk menerapkan kebijakan GERMAS.
Menurutnya, tantangan terkait dukungan kabupaten/kota, sampai saat ini teridentifikasi belum semua kabupaten/kota mempunyai peraturan tentang GERMAS. Selain itu, belum optimalnya koordinasi antara lintas program dan lintas sektor di tingkat kabupaten/kota dalam upaya pengendalian konsumsi rokok.
"Dan dari 34 Provinsi, belum semua memiliki peraturan daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) dan belum melaporkan kegiatan GERMAS," ujarnya.
Ketua AKKOPSI, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya mendukung penuh implementasi GERMAS dengan menguatkan dukungan kebijakan para bupati/walikota. Dikatakan, hingga saat ini memang masih banyak kabupaten/kota yang belum memiliki kebijakan pelaksaaan GERMAS. Misalnya saja masih ada 323 kabupaten/kota belum memiliki regulasi GERMAS.
"Kami akan dorong kabupaten/kota, khususnya anggota AKKOPSI untuk menguatkan implementasi GERMAS melalui penerbitan regulasi,"ujar Walikota Jambi tersebut.
BERITA TERKAIT: