Pemerhati dunia penerbangan Alvin Lie mengatakan, surat edaran tidak akan bisa tegas dalam memberikan sanksi jika ada penyelenggara tes PCR yang masih bermain harga.
"SE tidak bisa dijadikan landasan untuk jatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar," kata Alvin Lie kepada wartawan, Selasa (26/10).
Dia mencontohkan seperti yang terjadi saat ini, ketika pemerintah menetapkan harga tes PCR di Pulau Jawa maksimal Rp 500 ribu yang nyatanya masih ada celah penyelenggara tes PCR memainkan harga.
Dijelaskan Alvin, celah itu adalah harga Rp 500 ribu dipakai untuk hasil tes yang keluar dalam waktu 24 jam. Sementara, jika ingin lebih cepat yakni dalam 6 jam, maka biaya menyentuh hampir Rp 1 juta.
"Seperti saat ini, pemerintah tetapkan biaya PCR di Jawa maksimal Rp 500 ribu. Tapi banyak penyedia layanan yang mengakali jika perlu surat keterangan harus bayar lebih," katanya.
"Jika mau hasil keluar dalam 12 jam harus bayar lebih, (jika) 6 jam lebih mahal lagi. Dan pemerintah tidak bisa apa apa," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: