Viani menjelaskan, pada dasarnya ia tidak ingin melawan. Namun karena dituduh menggelembungkan dana reses, ia akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum dengan menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
â€Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya, akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,†kata Viani kepada
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/10).
Dengan dilayangkannya gugatan tersebut, perempuan berusia 36 tahun itu berharap akan muncul keadilan.
â€Saya tidak akan mundur selangkah pun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," pungkas Viani Limardi.
Viani Limardi resmi menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: