Dugaan itu disampaikan langsung mantan Jurubicara Gus Dur, Adhie M. Massardi dalam perbincangan di kanal YouTube Hersubeno Point, Rabu (6/10).
“Kalau saya flashback, itu pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2001 ada rapat pimpinan partai. Semua pimpinan partai rapat di Kebagusan, di kediaman Ibu Megawati,†ujarnya.
Adhie kala itu menyaksikan pertemuan tersebut dari televisi di Istana Negara. Matanya lantas tertuju pada pimpinan PKB yang turut hadir dalam pertemuan di Kebagusan. Namanya, Matori Abdul Jalil, yang oleh Gus Dur sudah dipecat dari kepengurusan di PKB.
“Nah keputusan pertemuan di Kebagusan itu menyatakan bahwa besok akan ada pimpinan nasional baru. Kalau zaman sekarang ini sudah makar nih judulnya,†sambung Adhie Massardi.
Usai pertemuan itu, kemudian ada agenda sidang di parlemen pada tanggal 22 Juli 2001. Agenda rapat mulanya membahas pergantian kapolri. Namun kemudian agenda sidang berubah menjadi pertanggungjawaban presiden atas pergantian kapolri.
“Tetapi karena presiden merasa yang berhak menafsirkan bahwa situasi ini akan chaos atau tidak kan presiden. Karena itu Gusdur melihat bahwa ini sidang istimewa inkonstitusional,†sambungnya.
Untuk menghentikan upaya makar ini, Gus Dur lantas menerbitkan Dekrit Presiden pada 23 Juli 2001. Dekrit yang disampaikan dinihari itu berisi 3 poin. Yaitu, membekukan DPR, pemilu dipercepat, dan menampung usulan teman-teman NGO agar Golkar dibubarkan.
Berbeda dengan dekrit yang diterbitkan Presiden pertama RI Soekarno, yang mendapat dukungan TNI. Dekrit Gus Dur tidak didukung angkatan bersenjata. Terbukti Gus Dur justru harus menanggalkan jabatan presiden hanya hitungan jam setelah dekrit disampaikan.
Menurut Gus Dur, sambung Adhie, dekrit yang dia keluarkan merupakan bagian dari pelajaran penting bagi generasi bangsa ke depan mengenai situasi politi saat itu. Di mana ada situasi pelanggaran konstitusi.
“Ya mungkin Gus Dur bilang waktu itu 20 atau 30 tahun lagi mungkin akan ada yang mempelajari ini. Jadi sebagai catatan dekrit itu, bukan mau kuat-kuatan itu,†sambungnya.
BERITA TERKAIT: