Hanya saja, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi II Anwar Hafid khawatir usulan tersebut mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Akan banyak tahapan yang beririsan," kata Anwar Hafid kepada wartawan, Rabu (29/9).
Anwar Hafid mengatakan, memang secara jadwal pemungutan suara Pemilu dilakukan pada April atau Mei. Hanya saja, ada tantangan di Pemilu 2024 di mana Pilkada juga digelar di tahun yang sama.
Salah satu yang dia khawatirkan adalah soal kecukupan waktu. Khususnya jika terjadi pemilihan dua putaran dan sengketa pada hasil pilpres nanti.
"Ketika pertama pilpres itu dua putaran maka akan kerepotan KPU mengatur irisan-irisan tahapan," katanya.
Dia menyarankan, KPU RI untuk betul-betul mengkaji untung dan rugi jika pencoblosan pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024.
"KPU secara teknis lebih mengetahui kemampuan mereka bekerja sehingga bisa mempertimbangkan waktu yang tepat itu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: