Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai rapat kerja (raker) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
“Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa meliput langsung, ada delapan poin gerak cepat reformasi Polri ya. Isinya tadi sudah saya bacakan dan kami perlu tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat ya,” tegas Habiburokhman.
Legislator Gerindra itu menambahkan, Komisi III DPR akan terus mengawal implementasi delapan poin reformasi Polri tersebut.
“Dan tentu kita akan tindak lanjuti delapan poin reformasi tersebut. Mungkin itu dari saya, makasih. Silakan Pak Kapolri untuk dilanjutkan,” jelas dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) tersebut membahas program kerja Polri sepanjang 2025 serta rencana perbaikan tata kelola institusi pada 2026, termasuk dukungan terhadap program pemerintah.
“Yang jelas hari ini kami melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk menyampaikan program-program kerja sepanjang tahun 2025 dan rencana perbaikan tata kelola sepanjang 2026 terkait juga dengan tugas-tugas Polri dalam melaksanakan hal-hal yang terkait dengan mendukung program pemerintah,” kata Sigit.
Menurut dia, sejumlah isu sensitif juga telah disampaikan secara terbuka kepada pimpinan dan seluruh mitra Komisi III DPR RI.
“Secara umum, tentunya kami tadi sudah sampaikan secara jelas dan tegas kepada pimpinan Komisi III dan seluruh mitra Komisi III terkait dengan beberapa isu sensitif,” ujarnya.
Sigit juga mengapresiasi rekomendasi dan catatan Komisi III DPR yang dinilai sejalan dengan sikap Polri, khususnya terkait posisi kelembagaan Polri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga transformasi digital dan penguatan pengawasan internal.
“Dan terima kasih bahwa dari institusi Komisi III membuat rekomendasi dan catatan yang sejalan dengan apa yang menjadi sikap kami, khususnya terkait dengan posisi Polri, terkait dengan beberapa putusan MK ke depan, dan juga terkait dengan perbaikan-perbaikan dan transformasi digital serta pengawasan yang harus kami perbaiki,” tuturnya.
Lebih jauh, Sigit menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus berbenah guna mewujudkan institusi yang semakin profesional dan dekat dengan masyarakat.
“Untuk terus mewujudkan Polri yang semakin baik, semakin dekat dengan masyarakat, tegas dan humanis, dan memposisikan polisi sebagai alat negara pendukung Bapak Presiden dalam mengeksekusi dan melaksanakan program-program di bidang harkamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan serta keamanan dalam negeri,” pungkasnya.
Ada delapan rekomendasi Komisi III DPR RI untuk Polri. Berikut rekomendasinya;
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR juga mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, Komisi III menegaskan hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut juga akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
Dalam aspek pengawasan, Komisi III DPR menegaskan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta terus diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Inspektorat, dan Divisi Propam.
Komisi III DPR juga menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini berbasis akar rumput (bottom up) sudah sesuai dengan semangat reformasi Polri. Mekanisme tersebut dimulai dari usulan kebutuhan masing-masing satuan kerja Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan hingga menjadi DIPA Polri, dengan berpedoman pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, dan dinilai perlu dipertahankan.
Lebih lanjut, Komisi III meminta agar reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, antara lain melalui perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Komisi III DPR meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Selanjutnya, Komisi III DPR menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.
BERITA TERKAIT: