Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Masalah Militer Kembali Rangkap Jabatan Sipil, Presiden Jancuker: Asyik juga Kalau Cak Lontong Jadi Pangkostrad

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 26 September 2021, 00:59 WIB
Tak Masalah Militer Kembali Rangkap Jabatan Sipil, Presiden Jancuker: Asyik juga Kalau Cak Lontong Jadi Pangkostrad
Budayawan Sudjiwo Tedjo/Net
rmol news logo Isu TNI kembali merangkap jabatan sipil seperti yang terjadi di era Orde Baru kembali menarik perhatian masyarakat. Respons beragam pun muncul.

Salah satunya adalah dari budayawan Sudjiwo Tedjo. Menurut pria yang dikenal sebagai Presiden Jancuker ini, boleh-boleh saja militer merangkap jabatan sipil.

Tapi tentu saja ada konsekuensi dari hal tersebut bagi masyarakat.

"Soal wacana tentara boleh lagi merangkap jabatan sipil aku sih yes-yes saja. Asalkan sipil juga boleh merangkap jabatan tentara," ujar Sudjiwo Tedjo melalui akun Twitter pribadinya @sudjiwotedjo, Sabtu (25/9).

Bahkan, dia memberi contoh sejumlah komedian untuk menjabat posisi di TNI sebagai konsekuensi atas wacana ini.

"Aku kira asyik juga kalau Cak Lontong/Sule merangkap jadi Pangkostrad.  Nunung/Sowimah merangkap jadi Panglima TNI," imbuhnya.

Isu militer kembali merangkap sejumlah jabatan sipil ini muncul setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan temuannya. Tercatat setidaknya ada 10 perwira menengah dan tinggi TNI yang merangkap jabatan sipil sejak 2018 hingga saat ini.

Menurut Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Rivalee Anandar, jabatan yang dipegang para perwira ini mulai dari komisaris BUMN hingga staf khusus menteri.

Dari 10 perwira yang disebut rangkap jabatan sipil itu, tiga di antaranya sudah purnawirawan. Yaitu Mayjen TNI (Purn) Eddy Kristianto, Marsekal Muda (Purn) Andi Pahril Pawi, dan Laksamana Madya (Purn) Achmad Djamaluddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA