Lewat Perpres Baru, Jokowi Berikan Wamen Penghargaan Uang Rp 580 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 02:06 WIB
Lewat Perpres Baru, Jokowi Berikan Wamen Penghargaan Uang Rp 580 Juta
Presiden Joko Widodo/Repro
rmol news logo Penghargaan berupa uang akan diberikan Presiden Joko Widodo kepada wakil menteri (Wamen) yang sudah habis masa jabatannya.

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 77/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 60/2012 tentang Wakil Menteri, yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2021.

Dalam Pasal 8 ayat 2 Perpres tersebut diatur besaran uang penghargaan yang diberikan kepada Wamen untuk masa jabatan satu periode atau selama 5 tahun masa pemerintahan.

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00," bunyi Pasal 8 ayat 2 Perpres 77/2021 yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Selasa dini hari (31/8).

Selain memberikan uang penghargaan, Jokowi juga memberikan uang penghargaan dengan nominal yang sama kepada wakil menteri yang meninggal dunia lewat ahli warisnya.

"Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya," demikian bunyi pasal 8C Perpres 77/2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA