Tapi dipandang sebagai langkah krusial untuk menutup celah terciptanya koalisi selain parpol pemerintah dalam pencalonan Pilpres 2024 mendatang.
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, pemerintah lebih bisa
powerfull jika ingin melakukan perubahan UUD 1945 ketika jumlah kursi mayoritas di MPR didominasi oleh para partai politik (parpol) pendukung pemerintah.
"Tidak ada alasan yang urgen mengadopsi PAN jika hanya untuk kebutuhan reshuffle," ujar Satyo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (30/8).
Satyo pun curiga, masuknya PAN ke dalam barisan pendukung pemerintah adalah untuk menutup peluang terciptanya koalisi selain parpol pendukung pemerintah dalam pencalonan capres untuk 2024.
"Yang pada akhirnya hanya menyisakan PD (Partai Demokrat) dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera), yang jika ditotal kursi mereka hanya 104 dalam Pileg 2019 lalu. Dengan begitu tidak akan memenuhi syarat Presidential Threshold yang 20 persen," pungkas Satyo.
BERITA TERKAIT: