Pemerintah Jepang Digugat Warganya Soal Penanganan Perubahan Iklim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 19 Desember 2025, 12:49 WIB
Pemerintah Jepang Digugat Warganya Soal Penanganan Perubahan Iklim
Ilustrasi (Artificial Inteligence)
rmol news logo Ratusan warga Jepang mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat karena dinilai lalai dan melanggar konstitusi dalam menangani perubahan iklim.

Gugatan pertama yang secara langsung menuntut tanggung jawab negara ini diajukan oleh sekitar 450 orang yang merasa kesehatan dan mata pencaharian mereka terdampak langsung oleh cuaca ekstrem, terutama gelombang panas.

Para penggugat menilai kebijakan iklim Jepang selama ini sangat tidak memadai. Musim panas tahun ini bahkan tercatat sebagai yang terpanas sejak 1898, menyebabkan kerugian ekonomi, gagal panen, serta meningkatnya risiko serangan panas.

Pengacara utama Akihiro Shima menegaskan gugatan yang diajukan pada Kamis tersebut bukan semata soal uang, meski setiap penggugat menuntut ganti rugi simbolis sebesar 1.000 Yen. 
“Kami ingin menyoroti isu tanggung jawab negara,” ujarnya, dikutip dari Taipei Times, Jumat 19 Desember 2025.
Dalam ringkasan gugatan disebutkan bahwa kegagalan pemerintah menjaga iklim yang stabil telah melanggar hak warga untuk hidup dengan aman dan damai, bahkan dinilai “jelas-jelas tidak konstitusional”.

Sementara itu, Pemerintah Jepang  menyatakan sudah memiliki target penurunan emisi yang ambisius dan sejalan dengan Perjanjian Paris. Namun para penggugat menilai target tersebut masih jauh dari rekomendasi ilmiah global dan tidak mengikat secara hukum. 

Meski peluang menang di pengadilan dinilai kecil, para ahli menilai gugatan ini berpotensi besar meningkatkan kesadaran publik tentang dampak nyata perubahan iklim terhadap kehidupan sehari-hari warga Jepang. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA