Sebab, pemerintahan Joko Widodo tidak bisa menciptakan suatu sikap kesamaan para penegak hukum.
Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).
Kata Said, yang perlu pemerintahan Joko Widodo pahami, masalah masuknya TKA China bukan soal kepemilikan izin tinggal.
Menurutnya, masalah mendasarnya pada aturan pelarangan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau kita baca Permenkumham 27/2021 bukan mengatur kepemilikan izin tinggal tetapi melarang masuk selama PPKM," demikian kata Said.
Kandidat Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum, sama seperti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, UMKM dan seluruh masyarakat.
Jika tidak diterapkan sanksi, Said memprediksi masyarakat bukan hanya tidak percaya penegakan hukum, tetapi juga pada rezim penguasa yang membuat aturan pelaranagn TKA masuk Indonesia.
Apalagi, kata Magister hukum Universitas Diponegoro ini, unsur penting hukum dipercaya rakyat harus memenuhi asas kepastian hukum.
"Jika kemudian tidak ada penegakan hukum dikhawatirkan masyarakat tidak percaya penegak hukum dan tidak percaya pada aturan yang dibuat penguasa," kata Said.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.
Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.
"Mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,†jelasnya.
BERITA TERKAIT: