"Saya kira tidak ada urusan, tidak ada urusan operasi politik,” tegas Komaruddin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Komaruddin pun menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembuktian hukum, bukan dengan membangun polemik berkepanjangan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP itu pun menyinggung polemik ijazah S1 Jokowi di Universitas Gajah Mada (UGM) yang masih menuai polemik hingga sekarang tak kunjung usai.
“Barang ini sederhana, kalau dari awal Pak Jokowi kasih lihat ijazah sudah tidak ada orang ribut-ribut. Teman-teman di sebelah itu mempersoalkan itu dalam perspektif negara hukum, ya buktikan saja di pengadilan 'Ini ijazah asli, kok', gak musti sandiwara terlalu panjang," pungkas Komarudin.
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran diwarnai operasi politik serta pihak-pihak yang menunggangi persoalan tersebut.
“Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali," kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 16 Oktober 2026.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024. Mahkamah menilai persoalan tersebut berada dalam ranah kewenangan lembaga negara yang berwenang memeriksa pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT: