Bidak Politik Gibran: Diputus MA Hingga Menanti Taring Parpol

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-5'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
OLEH: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 02 November 2026, 18:36 WIB
Bidak Politik Gibran: Diputus MA Hingga Menanti Taring Parpol
Ilustrasi
Kecil Besar
PUTUSAN perkara nomor 742 K/TUN/2026 tentang gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih hangat.

Bagi sebagian kalangan, putusan yang diambil Mahkamah Agung itu adalah cobaan dan ujian bagi Gibran.

Tetapi, ujian sebenarnya justru ada di partai politik. Utamanya, mereka yang sedang duduk di DPR RI.

Ujian itu adalah bagaimana partai politik bisa mengambil langkah konstitusional pada Gibran usai adanya putusan MA.

Putusan MA dapat menyimpulkan bahwa persyaratan administratif Gibran saat menjadi calon presiden tidak terpenuhi.

Dalam putusan di tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh atau empat gugatan dari penggugat, H. M. Subhan.

Keempat gugatan itu yakni, pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kini, DPR RI dalam hal ini partai politik didesak mengambil langkah. Paling santer, adalah mengambil langkah hak angket.

Syarat pengajuan Hak Angket DPR RI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (khususnya Pasal 199).

Hak angket cukup diusulkan 25 orang anggota DPR RI dengan setidaknya dua fraksi partai politik.

Syarat yang tidak sulit itu, nampaknya menjadi ujian berat bagi partai politik. Terutama, koalisi yang sejak awal menjadikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Melihat konfigurasi DPR RI saat ini, Fraksi Partai Demokrat saja punya 44 kursi anggota. Artinya, tinggal mengajak satu fraksi lagi.

Kemudahan syarat itu yang benar-benar menguji, apakah taring partai politik di DPR RI masih ada.

Terlebih, putusan MA adalah aspek legal yang memutus syarat administrasi yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Ke depan, publik menantikan apakah benar ada hak angket. Atau memang partai politik punya pertimbangan lain tak mengambil langkah pada putusan MA.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA