Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menjelaskan, kedua putusan tersebut memiliki persoalan hukum yang berbeda. Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran yang dinilainya tidak setara dengan SMA.
Sementara itu, putusan MA berkaitan dengan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran yang setara SMA.
Menurut Ray, kedua putusan itu menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan dampaknya terhadap keabsahan posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Rasa-rasanya tidak ada lagi alasan yang cukup kuat secara hukum maupun secara politik untuk tetap bertahan sebagai wakil presiden,” kata Ray kepada RMOL, Senin, 2 November 2026.
Ray yang juga Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah ini berharap Gibran mengundurkan diri agar polemik tersebut tidak terus berlarut-larut dan menyita perhatian publik.
“Agar tidak ada kegaduhan yang berkelamaan, yang menyita perhatian masyarakat kita terhadap perihal ini, ya, mendorong Saudara Gibran dan bermohon kepada Saudara Gibran untuk menyatakan mundur sebagai wakil presiden,” tegasnya.
Selain itu, Ray juga menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengubah Peraturan KPU (PKPU) sehingga memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dan mengabaikan kritik publik.
Menurutnya, persoalan itu harus menjadi evaluasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, terutama untuk memperkuat independensi, netralitas, dan integritas penyelenggara pemilu agar polemik serupa tidak terulang.
“Oleh karena itu, mengingat bahwa saat ini terjadi, ya, akan terjadi pemilihan anggota penye- komisioner KPU, Bawaslu, maka peristiwa ini menjadi pedoman yang cukup bagi anggota DPR dan pemerintah untuk memastikan bahwa yang terpilih kelak orang-orang yang memiliki sikap tegas, kemandirian, integritas, dan juga sikap eh apa nama, netral,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: