Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) bahkan mengeluarkan putusan dengan objek berbeda terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri setara SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan karena dinilai hanya membuktikan kehadiran dalam pembelajaran, bukan kelulusan.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Sementara itu, MA melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan dokumen tersebut ditarik untuk dimusnahkan.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengingatkan bahwa ambisi berlebihan dalam mengejar kekuasaan pada akhirnya dapat berbalik merugikan pihak yang mempertahankannya.
“Tentu ini semacam peringatan kepada kita semua agar tidak lagi menjadikan ambisi yang berlebihan dalam mengejar kekuasaan. Kemaruk di dalam kekuasaan itu pada akhirnya tidak disukai bahkan oleh alam,” kata Ray kepada RMOL, sesaat lalu, Senin, 2 November 2026.
Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai polemik tersebut menjadi pelajaran agar pejabat publik lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Kemaruk di dalam kekuasaan itu hanya akan menghancurkan diri sendiri,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: