Terkini, istilah PPKM Darurat tak akan lagi digunakan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kini menggunakan istilah PPKM Level 3 dan Level 4.
Hal ini terlihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Penetapan level wilayah ini mengacu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Asyik ada istilah baru. PSBB, PSBB Terbatas, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, sekarang nambah PPKM Level 4," ucap Gde Siriana Yusuf, Rabu (21/7).
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini mengaku tidak tahu seperti apa derajat kedaruratan dalam Level 4 tersebut.
"Pakai range Level 1-10 atau 1-5? Enggak tahu juga maknanya apa, Siaga-Awas-Waspada?" tanyanya.
Dirinya hanya mengingatkan, kalau dalam tataran kuliner, level 4 itu artinya tingkat kepedasannya sudah cukup tinggi.
"Kalau makan cabe, level 4 sudah bikin mules-mencret," tandasnya.