Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, penyelidikan ini penting untuk mengetahui dalang ataupun penumpang gelap yang menunggangi ICW atas manuvernya selama ini. Terlebih, terungkapnya dana hibah asing kepada LSM tersebut yang telah diakuinya.
"Polri perlu menyelidiki agar diketahui ada sponsor asing atau kaki tangan asing yang bermain dalam urusan TWK KPK yang sudah menjadi ancaman berdampak politis terhadap keamanan negara," kata Hari kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).
Disisi lain, Hari mengatakan, penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) No 16/2017 atas hibah dana asing kepada LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) juga perlu dilakukan.
Penyelidikan ini, masih kata Hari, sebagai pembuktian bahwa ICW diduga tidak bisa memberikan pertanggungjawabkan hibah dana asing yang masuk kepadanya.
ICW mendapat hak istimewa dari pimpinan KPK kala itu Abraham Samad berupa hibah dari asing yang diberikan KPK langsung kepada ICW sejak tahun 2010 hingga 2014 dengan nilai sebesar 1.474.974.795 atau Rp 1,4 miliar.
ICW sendiri mengakui uang hibah asing yang dialirkan oleh KPK itu merupakan bentuk kerjasama KPK dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC).
"Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 59 Junto Pasal 60 UU Ormas No 16/2017. Polri harus menyelidiki lewat pasal UU Ormas. Untuk pembuktian, cukup membuka bukti-bukti dana asing (UNODC, USAID, dll) dan MoU ke KPK tetapi penggunaannya oleh ICW," demikian Hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: