Menurutnya, langkah Novel Cs dengan melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak tepat. Karena, persoalan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan tata usaha negara.
"Kalau kasusnya ini adalah urusan tata usaha negara. Jadi kalau udah urusan tata usaha negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ngapain harus kemana-mana?" ujar Lisman saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).
Selain itu, Lisman juga berpendapat serupa terkait upaya Novel Cs yang mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 69 B UU 19/2019 tentang KPK ke MK.
"Nah sekarang kalau dibawa ke MK, janggal. Jadi maksudnya begini, MK itu kan menilai apakah UU sudah tepat atau tidak. Kalau mau lebih jujur lagi, sebenernya MK itu fungsinya mengevaluasi UU, apakah UU itu bertentangan dengan UUD atau tidak," terangnya.
Lebih lanjut, Lisman meminta Novel Baswedan Cs tidak melanjutkan ihwal TWK KPK ini. Karena menurutnya, hal-hal yang muncul di masyrakat seharusnya bukan polemik soal TWK, melainkan masalah-masalah yang bersifat subtantif dalam hal pemberantasan korupsi.
"Jadi polemik di masyarakat ya yang esensial, jangan kemana-mana. Kalau perkembangan terakhir kan sudah disahkan jadi ASN. Ya sudah, itu sudah sah itu. Karena birokrasi negara itu harus jelas," katanya.
"Makanya itu (upaya Novel Cs) sudah politik sebenarnya. Dan itu hak rakyat berpolitik," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.