Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FKP3 Sambut Baik KPK Soroti Permainan Kuota Dalam Importasi Pangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Senin, 03 Mei 2021, 19:07 WIB
FKP3 Sambut Baik KPK Soroti Permainan Kuota Dalam Importasi Pangan
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Masalah importasi pangan khususnya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) kembali disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, hampir setiap tahun terlebih menjelang hari raya Idul Fitri komoditi pangan seperti gula dan bawang putih cenderung naik yang berakibat meresahkan pedagang dan masyarakat.

Supaya masalah tersebut tidak terus menerus terulang, KPK mengundang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat pendahuluan terkait kajian yang akan dilakukan KPK dalam hal tata kelola impor komoditas hortikultura pada Kamis lalu (22/4).

Dikatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kick off meeting pengkajian importasi hortikuktura dan 7 komoditas strategis sangat penting karena importasi tersebut melibatkan Kementerian Pertanian untuk urusan RIPH dan Kementerian Perdagangan urusan SPI.

Menurutnya, dalam banyak hal proses importasi telah beberapa kali menimbulkan kasus.

Sebagai catatannya, pertengahan 2019 terjadi kasus suap dalam pengurusan RIPH bawang putih yang melibatkan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantara dan pihak swasta direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandra Suanda alias Afung.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pasar (FKP3), Aminullah menyambut positif jika KPK akan melakukan pengkajian kembali mengenai RIPH dan SPI.

Karena kedua aturan tersebut sudah lama dirasakan menjadi sumber masalah kelangkaan dan kenaikan harga komoditi pangan, khususnya bawang putih.

Aminullah menyarankan, baiknya KPK melihat kembali kebijakan Menteri Perdagangan yang lalu, Agus Suparman saat menerbitkan relaksasi impor bawang putih untuk meredam lonjakan harga yang sempat melejit hingga Rp 60.000 per kg pada awal Februari 2020.

"Tapi sayangnya relaksasi tersebut hanya bersifat sementara, berlaku sampai 31 Mei 2020," kata Aminullah kepada wartawan, Senin (3/5).

Aminullah mengatakan, ketika pemberlakuan relaksasi, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Produk Pangan Strategis (PIHPS), harga bawang putih kembali berangsur turun sejak April 2020.

Bahkan di beberapa daerah harga turun sampai Rp. 20.000 per kg bahkan di tingkat importir hanya Rp. 7.500 per kg. Pada saat itu bawang putih memberikan kontribusi signifikan penurunan inflasi di sektor pangan.

"Jadi, selama ini terbukti yang menjadi akar masalahnya adalah regulasi itu sendiri. Tidak ada RIPH dan SPI harga normal, diberlakukan RIPH dan SPI, harga malah naik," tegasnya.

Sebagai informasi, untuk saat ini, jelas Aminullah, harga bawang putih diperkirakan mulai naik. Harga sampai pelabuhan Indonesia di angka 830 dolar AS per ton.

Jika dihitung modalnya 830×14.600 (kurs dolar) + Rp 1200 per kg (custom clearance dan truk sampai gudang distributor) jadi jatuhnya Rp 13.318.000 per ton.

"Jadi harga Per kg Rp 13.318. Namun harga ditingkat importir hari ini Rp 18.000. Dengan demikian margin importir Rp 4.682 per kg. Keuntungan yang luar biasa di tengah sulitnya iklim berusaha sekarang. Kalau distributor protes margin terlalu tebal pasti jawabannya ada biaya tanam, dan lain-lain," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA