Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gejolak Harga Daging Tak Terbendung, Kemendag Didorong Tambah Kuota Impor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 27 Maret 2024, 22:01 WIB
Gejolak Harga Daging Tak Terbendung, Kemendag Didorong Tambah Kuota Impor
Ilustrasi Foto/RMOL
rmol news logo Realisasi PP 11/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Pemasukan pada momentum Ramadan dan Idul Fitri 1445 H ini masih belum tampak.

Akibatnya, gejolak harga daging di pasaran makin tak terkendali. Puncaknya akan terjadi mendekati Lebaran nanti.

Terkait itu, beberapa asosiasi yang bergerak di bidang industri dan distribusi melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera merealisasikan hasil Rakortas tanggal 13 Desember 2023 tentang hal pemasukan daging kerbau sebesar 50.000 ton untuk pelaku usaha lain (swasta).

“Tujuan kami tidak lain adalah menjalankan amanat PP No. 11 Tahun 2022, di mana dijelaskan di bagian Penjelasan Umum bahwa pelaku usaha lain (swasta) diharapkan dapat membantu optimalisasi pemasukan produk hewan, dikarenakan penugasan kepada BUMN saat ini belum optimal, karena masih terjadi gejolak pasokan dan tidak stabilnya harga,” tulis surat tersebut yang diterima redaksi, Rabu (27/3).

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI) Suhandri menyatakan bahwa kuota impor yang diberikan kepada pelaku usaha lain atau swasta paling tidak menyamai dengan kuota tahun lalu. Jika tahun lalu ditetapkan sebesar 168.000 ton, namun tahun ini turun menjadi 145.000 ton.

“Minimal sama dengan kuota tahun lalu lah. Dasar dari penetapan ini oleh pemerintah menurut saya aneh. Jadi kami perlu kuota tambahan agar ini benar-benar adil,” ujar Suhandri.

Maka dari itu, pihaknya mendorong Kemendag, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menambah kuota impor guna menstabilkan harga daging bagi konsumen di Indonesia.

Dalam surat yang dilayangkan kepada Kemendag tertulis “Berdasar perhitungan harga dan kurs saat ini, apabila diberikan izin pemasukan maka kami dapat menjual daging kerbau dengan harga paling tinggi Rp65.000/kg. Tentunya dampak penurunan yang besar terhadap harga pasaran saat ini akan membuat protein hewani jauh lebih terjangkau untuk semua lapisan masyarakat, apalagi di saat harga daging yang sekarang ini cenderung naik tinggi akibat keterlambatan keluarnya izin impor”.

Suhandri menambahkan bahwa keterlambatan izin tersebut sangat berdampak pada terjadinya gejolak harga daging di pasaran.

“Tentu tidak mungkin dengan adanya keterlambatan ijin impor ini kita mampu mencukupi. Jika 10 persen dari 145.000 ton saja 14.500 ton, itu pun berat. Paling realistis antara 5000-6000 ton,” jelas Suhandri.

Oleh karena itu, atas dasar PP 11/2022, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan verifikasi teknis dari Kementerian Pertanian siap untuk menjalankan pemasukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Ini karena BUMN juga belum realisasi, tentu tidak cukup pasokan daging kita jelang Lebaran,” pungkas Suhandri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA