Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Susi Ke Jokowi: Sebagai Panglima Tertinggi, Bapak Bisa Naikkan Pangkat Awak KRI Nanggala Hingga 4 Level

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 27 April 2021, 12:50 WIB
Susi Ke Jokowi: Sebagai Panglima Tertinggi, Bapak Bisa Naikkan Pangkat Awak KRI Nanggala Hingga 4 Level
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti saat turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara/Net
rmol news logo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar kenaikan pangkat luar biasa awak KRI Nanggala-402, tidak cukup satu tingkat.

Menurut Susi, penghargaan kepada para prajurit TNI yang gugur saat bertugas di kapal selam KRI Nanggala-402 harus lebih dari itu. Yaitu, kenaikan pangkat luar biasa bisa 2 hingga 4 level.

"Pak Presiden yang terhormat, kenaikan pangkat luar biasa harusnya tidak satu tingkat. Sebagai Panglima Tertinggi, Bapak Presiden bisa menaikkan 2 sampai dengan 4 level, dari pangkat mereka sekarang," tulis dia di akun @susipudjiastuti dengan menyertakan emotikon tangan melipat, Selasa (27/4).

Di twit selanjutnya, Susi memention akun Twitter @jokowi dan @_TNIAL_.

Presiden Joko Widodo menyatakan negara akan memberikan penghargaan dan bintang jasa jalasena kepada para prajurit TNI yang gugur saat bertugas di kapal selam KRI Nanggala-402.

"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta bintang jasa jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan prajurit prajurit terbaik tersebut," kata Jokowi dalam jumpa pers, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/4).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya telah mengusulkan kenaikan pangkat terhadap 53 prajurit Satuan Hiu Kencana TNI Angkatan Laut, yang gugur dalam insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA