Temuan Survei LPPM: 79,2 Persen Publlik Menilai Arah Negara Sesuai Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 14 April 2021, 23:00 WIB
Temuan Survei LPPM: 79,2 Persen Publlik Menilai Arah Negara Sesuai Konstitusi
Ilustrasi konstitusi/Net
rmol news logo Arah perjalanan bangsa dan negara Indonesia selama 75 tahun menjadi satu topik yang diangkat Lembaga Penelitian Masyarakat Milenium (LPPM) dalam sebuah survei publik per April 2021.

Direktur Eksekutif LPPM, Daniel Zafnat Paneah menjelaskan, dalam surveinya terhadap 2.000 responden, ditemukan persepsi masyarakat terkait kesesuaian konstitusi dengan laju perkembangan bangsa dan negara.

Dia menyebutkan, publik yang ikut survei LPPM ini diberikan pertanyaan terbuka terkait hal ini, dan dalam jawaban mayoritas menyatakan arah bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan konstitusi yang ada, yakni Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Hasil survei menunjukan bahwa sebanyak 79,2 persen responden menyatakan arah bangsa dan negara kita sudah sesuai dengan konstitusi negara Indonesia," ujar Daniel dalam rilis survei yang diterima Kantor Berta Politik RMOL pada Rabu (14/4).

Sementara itu, Daniel menyebutkan sisa responden yang sekitar belasan persen menyatakan perjalanan bangsa dan negara Indonesia tidak sesuai konstitusi. Kemudian, sebanyak 3,4 persen tidak menjawab.

"Ada sebanyak 17,4 persen masyarakat menilai arah bangsa dan negara kita sudah menyeleweng dari konstitusi," demikian Daniel menambahkan.

Dalam survei ini, LPPM menggunakan metode wawancara melalui telepon/cellphone untuk melakukan kajian opini publik selama rentang 26 Maret hingga 8 April 2021.

Dari 2.000 responden yang dipilih secara acak, LPPM melakukan pembobotan dengan memperhatikan karakteristik populasi nasional yang mengacu pada demografi responden.

Adapun, margin of error survei ini diperkirakan kurang lebih 2,19 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA