Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/6/HK.04/IV/2021 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziah pada 12 April 2021.
Dalam jumpa pers siang ini, Ida Fauziah mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan kepada para pengusaha untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 selama setahun belakangan.
Sehingga dalam momentum lebaran puasa tahun ini, pengusaha yang sudah mendapat efek bantuan pemerintah dan sekaligus perkembangan geliat ekonomi masyarakat yang sudah mulai perlahan pulih, harus bisa membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dan atau buruhnya.
"Atas dasar itu saya sampaikan, THR Keagamaan merupakan pendanaan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya tiba," ujar Ida Fauziah dalam jumpa pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Pusat, Senin (12/4).
"Untuk itu diperlukan komitmen untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," sambungnya.
Dalam hal ini, mantan Anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut turut meminta dukungan dari seluruh kepala daerah agar bisa mengawasi jalannya realisasi pembayaran THR oeh perusahaan-perusahaan di daerah.
"Dan (kepala dearah) mewajibkan pengusaha yang tidak mampu membayar THR (tepat waktu) melakukan dialog dengan buruh sampai mendapat kesepakatan kekeluargaan dengan itikad baik dengan perjanjian tertulis, dan melaporkan laporan keuangan secara transparan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," paparnya.
"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," demikian Ida Fauziah menambahkan.
BERITA TERKAIT: